Kejari Inhu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

    Kejari Inhu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

    INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejari Inhu, Rabu (18/52022) sekira pukul 10.00 WIB.

    BB dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki hukum tetap (Inkracth) Periode Juli 2021 sampai dengan April 2022.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Furkonsyah Lubis, S.H., M.H. yang dihadiri oleh perwakilan Polres Inhu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kepala Rupbasan Inhu dan Kepala Dinas Kesehatan Inhu beserta para Kasi dan Kasubag Kejari Inhu.

    Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya narkotika, perangkat elektronik dan lain-lain.

    Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H. menyampaikan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

    Sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.

    "Pemusnahan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) perkara diantaranya perkara Oharda, Narkotika, Kamnegtibun TPUL, " jelas Arico mengakhiri. (Arlendi)

    RIAU INHU KEJARI INHU
    Arlendi Situmorang

    Arlendi Situmorang

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kapasitas, Kepala Desa di Inhu...

    Berita terkait